LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung bakal buka kembali kasus korupsi e-KTP

Penyidik akan melihat lebih dulu adanya bukti-bukti baru dalam kasus tersebut.

2015-05-15 22:40:00
Korupsi E-KTP
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri.

Pengusutan kasus tersebut terhenti setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat tersangka yakni Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang, Dwi Setyantono, Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Direktur PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo, secara berurutan pada tanggal 6 Januari 2012.

"Kalau memang ada peluang untuk dibuka ya kami buka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).

Namun, Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan membuka waktu kembali pengusutan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan jika tim penyidiknya akan melihat lebih dulu kemungkinan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut.

"Ya kami lihatlah satu-satu," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan e-KTP mencuat lantaran alat pembuatan e-KTP yang dipasok oleh PT Karsa Wisesa Utama dan PT Inzaya Raya tidak berfungsi dengan baik. Dugaan sementara menyebutkan ada perbedaan spesifikasi alat antara yang dipasok kedua perusahaan pemenang tender tersebut dan dokumen penawaran.

Namun, Kejaksaan Agung yang kala itu dipimpin oleh Basrief Arief menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi percontohan e-KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri dengan alasan tidak cukup bukti.

Selain tak memiliki bukti yang tak cukup, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memberi laporan tidak ada yang salah dalam proyek pengadaan e-KTP. Dugaan kerugian negara juga tak ditemukan ketika tim audit mengevaluasi proyek ini.

Baca juga:
Mendagri bantah Fadli Zon, tegaskan proyek e-KTP bermasalah
KPK periksa petinggi Fuji Xerox Asia dalam kasus e-KTP
Mendagri ibaratkan kasus e-KTP seperti pepaya ada ulatnya
Gedung percetakan yang pernah digeledah KPK di kasus e-KTP terbakar

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.