KPK periksa petinggi Fuji Xerox Asia dalam kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri. Hari ini, penyidik pada Komisi memeriksa General Manager Information Fuji Xerox Asia Pacific di Singapura sekaligus Presiden Direktur PT Astra Graphia Information Technology (AGIT), Yusuf Darwin Salim, sebagai saksi.
"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)" tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (24/11).
Saksi lainnya diperiksa dalam perkara sama adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, dan mantan Kabag Perencanaan Sesditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, Ir. Ekworo Budianto, MM. Yusuf Darwin Salim juga merupakan pimpinan konsorsium dalam proyek e-KTP. Di PT Astra Graphia, dia juga menjabat sebagai Direktur Penyelia Solusi Informasi Teknologi unit bisnis.
Yusuf mulai bekerja di Grup Astra sejak 1974 bagian penyedia peralatan kantor. Dia ditempatkan di Divisi Xerox, dan kemudian menjadi teknisi sebelum dipromosikan menjadi Manajer Pelayanan Pelanggan di divisi komputer. Karirnya makin menanjak setelah menduduki posisi Manajer Teknik regional Fuji Xerox Asia Pacific pada 1991. Sejak saat itu dia berkantor di Singapura. Yusuf meraih gelar sarjana TI dari Universitas of Rochester, New York, gelar MBA dari University of Dubuque, Iowa. Dalam kasus ini, Yusuf merupakan salah satu pemenang lelang dalam proyek KTP-el.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dalam proyek itu, dia menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Anggaran digunakan atau pagu proyek ini adalah Rp 6 triliun. Sementara ihwal kerugian negara, KPK menyatakan masih menghitungnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya