Kedapatan bawa sabu & 230 butir ekstasi dari Malaysia, TKI diamankan
Kedapatan bawa sabu & 230 butir ekstasi dari Malaysia, TKI diamankan. Pelaku mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000 dan akan dijual dengan harga melebihi harga beli di kabupaten Indragiri Hilir dengan maksud mendapat keuntungan.
A (30), seorang pria yang mengaku bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ditangkap polisi karena diduga akan mengedarkan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. A ditangkap dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan sabu serta peralatan jualan narkoba saat berada di Jalan Sungai Beringin Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi, 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat 41 gram, uang tunai Rp 1.732.000, juga 2 unit HP, dan 1 unit motor dan dompet," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, kepada merdeka.com Minggu (29/1).
Dijelaskan Dolifar, awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mendapat informasi adanya orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Satuan Res Narkoba melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek pada Sabtu (28/1) malam.
Petugas melakukan pengintaian dan menunggu pelaku. Kira-kira pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor muncul dan kendaraan pelaku langsung diberhentikan.
"Namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih. Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat dia membuang kantong plastik tersebut," kata Dolifar.
Polisi yakin plastik putih yang dibuang pelaku itu berisi narkoba. Selanjutnya polisi melakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku. Setelah lama mencari, akhirnya polisi berhasil menemukan plastik tersebut.
"Dalam plastik itu berisi HP, dan 23 butir pil ekstasi dan sabu. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia melalui Batam sekitar pukul 14.00 WIB," kata Dolifar.
Pelaku mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000 dan akan dijual dengan harga melebihi harga beli di kabupaten Indragiri Hilir dengan maksud mendapat keuntungan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga:
16 Narapidana di Lapas Wirogunan kedapatan gunakan narkoba
Kontras minta polisi usut tuntas pemalak bos Freddy Budiman
Dua pekan, 23 orang terlibat narkoba di Malang diamankan
4 Pembawa 7 Kg sabu disergap di Asahan, 1 tewas ditembak
Simpan sabu dalam anus, warga Malaysia dibekuk di Bandara Lombok
Serang polisi dengan celurit, bandar narkoba diberi timah panas
Agus diringkus polisi usai beli sabu dari Ahok