LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kecanduan Judi Online, Warga Kebumen Nekat Gadai 8 Motor Pinjaman

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, salah satu penggelapan motor yang dilakukan DM pada Jumat (5/6) lalu. Ia menggadai motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.

2020-09-02 19:22:22
Penipuan
Advertisement

Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen gelapkan 8 sepeda motor milik teman-temannya. Modus yang dilakukan DN meminjam motor milik temannya, lalu diam-diam menggadaikan motor itu.

Uang yang ia peroleh dari menggadaikan motor pinjaman itu digunakan untuk memasang taruhan di perjudian online.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, salah satu penggelapan motor yang dilakukan DM pada Jumat (5/6) lalu. Ia menggadai motor milik AM (26), warga Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen.

Advertisement

"Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai Rp 3 juta. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban," katanya saat press release, Rabu (2/8).

Awal terkuaknya kasus ini, saat AM yang merasa dirugikan karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan melapor ke Polsek Adimulyo. Usut punya usut, tersangka ternyata juga telah melakukan penggelapan sepeda motor pada 8 korban.

"Informasi ibj terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya," ujarnya.

Advertisement

Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.

"Masih kita dalami kasus ini," tutup Rudy.

Kepada polisi, tersangka mengaku sangat sulit menghilangkan kebiasaan judi online. DM mengaku mulai terlibat perjudian sejak 3 tahun terakhir.

DM sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Ia diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp 60 juta.

Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.