LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kebut selesaikan kasus Suryadharma Ali, KPK kembali periksa 12 saksi

SDA sempat coba peruntungan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya di PN Selatan, tapi dianulir hakim.

2015-04-24 12:36:46
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi untuk merampungkan berkas perkara Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kali ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari unsur swasta.

Di antaranya, Sri Wahyuni Achyar Santosa, Khana Nurokhman Bin Amin, Mediana Sumarni Mahmud, Indik Erowati Ecep Rachidin, Wahyu Anjar Kurniawan dan Sigit Fuji Utomo.

"Iya betul, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (24/4).

Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Agus Handoko Bajuri, Bambang Raditya Purnomo, Muhammad Nurdin Adi Sujatma, Achmad Wazir Wicaksono, Komaya Matin Mamat serta Muhammad Sibli Sarbini.

Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan padanya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Baca juga:
Lengkapi berkas kasus korupsi dana haji SDA, KPK periksa 10 saksi
KPK telah periksa 100 saksi terkait kasus Suryadharma Ali
KPK periksa politikus PDIP terkait kasus korupsi dana haji
Suryadharma Ali geram dicecar soal pemeriksaan politikus PDIP
Rampungkan berkas Suryadharma Ali, KPK terus periksa saksi-saksi
KPK bantah 'gantung' kasus Suryadharma Ali sampai akhir tahun
Diperiksa KPK 7 jam, Surydharma Ali bilang 'biasa-biasa saja'

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.