Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lengkapi berkas kasus korupsi dana haji SDA, KPK periksa 10 saksi

Lengkapi berkas kasus korupsi dana haji SDA, KPK periksa 10 saksi Suryadharma Ali ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dari pihak swasta, dalam upaya melengkapi berkas perkara Surydharma Ali (SDA), pada kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Hari ini kita akan memeriksa 10 pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta (22/4).

Kesepuluh orang itu, lanjut Priharsa, antara lain adalah Taufik Ismail Ajirun, Acep Ayip Raharja, Syamsuar Muhammad Ali, Rijal Fikri Hakim, Mamat Suryaman Madsuhri, Adetursino Sopii, dan beberapa lagi yang lainnya

"Lalu ada juga Khatibul Umam, Rafei Ali, Mochamad Thoriq Basyar, Mirrih Fadlol Muntais, dan Musyaffa Muslichan Syukur," jelas Priharsa.

Dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini, KPK mendalami beberapa sektor yang diduga menjadi lahan korupsi dan penyelewengan kebijakan. Hal-hal tersebut antara lain sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Diketahui, KPK pun telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini, pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun, yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Bukan hanya itu, SDA pun telah ditahan pada Jumat (10/4), di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, cabang KPK, selama 20 hari pertama.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP