Lengkapi berkas kasus korupsi dana haji SDA, KPK periksa 10 saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dari pihak swasta, dalam upaya melengkapi berkas perkara Surydharma Ali (SDA), pada kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Hari ini kita akan memeriksa 10 pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta (22/4).
Kesepuluh orang itu, lanjut Priharsa, antara lain adalah Taufik Ismail Ajirun, Acep Ayip Raharja, Syamsuar Muhammad Ali, Rijal Fikri Hakim, Mamat Suryaman Madsuhri, Adetursino Sopii, dan beberapa lagi yang lainnya
"Lalu ada juga Khatibul Umam, Rafei Ali, Mochamad Thoriq Basyar, Mirrih Fadlol Muntais, dan Musyaffa Muslichan Syukur," jelas Priharsa.
Dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini, KPK mendalami beberapa sektor yang diduga menjadi lahan korupsi dan penyelewengan kebijakan. Hal-hal tersebut antara lain sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Diketahui, KPK pun telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ini, pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun, yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Bukan hanya itu, SDA pun telah ditahan pada Jumat (10/4), di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, cabang KPK, selama 20 hari pertama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya