Kawanan Pembobol Laboratorium Sekolah di Sumatera Diringkus, Total Kerugian Rp3,2 M
Petugas gabungan di wilayah Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, meringkus kawanan pembobol laboratorium sekolah lintas provinsi. Total hasil penjualan dari aksi mereka mencapai Rp3,2 miliar.
Petugas gabungan di wilayah Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, meringkus kawanan pembobol laboratorium sekolah lintas provinsi. Total hasil penjualan dari aksi mereka mencapai Rp3,2 miliar.
Para pelaku yang diamankan adalah PJ (41) yang merupakan otak kejahatan, bersama empat anak buahnya baik eksekutor maupun penadah. Yakni JN (41), RA (29), AL (28), dan JR (22), yang semuanya warga Jakarta. Barang bukti diamankan satu unit mobil minibus dan 444 barang lainnya yang mayoritas perlengkapan ketika beraksi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan enam sekolah di wilayah hukumnya yang kehilangan sejumlah unit komputer di ruang laboratorium. Dari hasil penyelidikan, empat pelaku diketahui berada di Prabumulih dan langsung ditangkap. Sementara seorang pelaku lain diamankan di Tangerang.
"Lima tersangka kami tangkap, termasuk otak pelaku. Mereka kawanan pencurian barang-barang laboratorium sekolah," ungkap Yusantiyo, Jumat (25/6).
Para tersangka mengaku beraksi sudah dua tahun terakhir dengan memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi karena belajar daring. Mereka mencongkel pintu laboratorium lalu membawa kabur seluruh elektronik di dalamnya.
"Mereka ini komplotan maling lintas provinsi karena sudah beraksi di banyak tempat, yakni Sumsel, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat," ujarnya.
Semua barang curian dibungkus dalam kardus rokok lalu dikirimkan ke Jakarta melalui jasa bus AKAP. Selama dua tahun beraksi, mereka telah menghasilkan keuntungan dari kejahatannya sebanyak Rp3,2 miliar.
"Para tersangka beralamat di Jakarta dan mengirimkannya di sana karena sudah menunggu komplotannya," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami masih memburu satu pelaku lagi yang buron. Mudah-mudahan cepat ditangkap agar komplotan ini habis diberantas," pungkasnya.
Baca juga:
Bobol Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Ditangkap
Penduduk Desa di India Buru Geng yang Curi Hampir 1 Ton Kotoran Sapi
14 Kali Beraksi di Jakarta Selatan, Pemuda Pencuri Kerap Beraksi Ditangkap Polisi
Kepergok Curi Motor, 2 Maling Nekat Loncat ke Kali Angke
Curi Tutup Panci sampai Celana Pendek, Begini Nasib Dua Satpam Pasar Gudang Garam
Kantor Gubernur Kepri Dibobol Maling, Puluhan Komputer Raib