Bobol Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Ditangkap
Merdeka.com - Mantan Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru inisial IOG (34) ditangkap Polda Riau. Dia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Penangkapan diawali dari laporan seorang nasabah Bank BJB cabang Kota Pekanbaru yang bernama Arif Budiman.
Arif Budiman melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan Arif Budiman selaku pemilik rekening.
Usai menerima laporan, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.
Dari keterangan para saksi, bukti dokumen, serta hasil pemeriksaan Labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Arif Budiman.
Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.
"Jadi tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC, pada saat pencairan dari cek milik Arif Budiman," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Mapolda Riau, Kamis (24/6).
Menurutnya, tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah IOG. Selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil. Juga tanpa kelengkapan cek, dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).
Setelah penyidik melakukan perhitungan, korban Arif Budiman mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar lebih, dimana pencairan itu dilakukan secara bertahap oleh IOG.
Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka, Tim menangkap IOG selaku mantan manager bisnis komersial yang berada di Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2021.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan menjelaskan, hanya ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial IOG. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka IOG ini memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini. Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya
Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaRUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Baca SelengkapnyaBanyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca Selengkapnya