Kawal Proyek Pemerintah, Kejari Tanjung Perak Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 166 M
Penyelamatan anggaran tersebut, berkaitan dengan upaya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), mengawal pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya.
Sepanjang tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya berhasil menyelamatkan uang negara, yang berasal dari anggaran proyek-proyek pemerintah sebesar Rp 166 miliar.
Penyelamatan anggaran tersebut, berkaitan dengan upaya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), mengawal pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie menyatakan, TP4D selama ini telah mengawal setidaknya 45 kegiatan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya.
Dari 45 kegiatan tersebut, total anggaran untuk pekerjaan barang dan jasa mencapai Rp 913 miliar. "Dari nilai proyek tersebut, bisa ditekan menjadi Rp 747 miliar," katanya, Senin (31/12).
Ia menambahkan, sesuai dengan tupoksinya, TP4D berhasil mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara atas berbagai pekerjaan proyek di lingkungan instansi pemerintahan.
"Ini berarti, upaya TP4D untuk mencegah penyimpangan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sudah efektif," pungkasnya.
Selain menyampaikan kinerja tim TP4D, ia juga menegaskan jika di bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari Tanjung Perak, berhasil menyelamatkan keuangan negara ditahap penuntutan sebesar Rp 95 juta dan penyelamatan keuangan negara denda Rp 100 juta.
Sementara itu, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Tanjung Perak menyelamatkan uang negara yang berasal dari Pembayaran kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak sebesar Rp 1.031.404.993, dan pembayaran piutang di lingkungan PT pelabuhan indonesia III Persero cabang Tanjung Perak sebesar Rp 386.862.298.
Baca juga:
Selama 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buron dan Cegah 16 Koruptor ke Luar Negeri
Empat Jaksa di Jatim Dipecat Karena Terima Suap dan Bolos Kerja
Kejaksaan Buru Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana
Belum Lengkap, Berkas Kasus Ahmad Dhani Dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim
Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses