LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kata Pratikno Soal Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Pratikno mengatakan, penjabat Gubernur yang akan ditunjuk tak hanya di DKI Jakarta saja. Sejauh ini pemerintah juga belum menentukan para penjabat itu.

2022-01-08 16:03:00
Pratikno
Advertisement

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, pemerintah pusat belum menentukan penjabat (Pj) yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies diketahui akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini.

"Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada," katanya dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (8/1).

Dia mengatakan, penjabat Gubernur yang akan ditunjuk tak hanya di DKI Jakarta saja. Sejauh ini pemerintah juga belum menentukan para penjabat itu.

Advertisement

Baca juga:
Wagub DKI Soal Sosok Heru Budi: Miliki Kompetensi di DKI dan Orangnya Baik
Gerindra Dukung Heru Budi Hartono Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta

“Pj kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali," ucapnya.

Pratikno melanjutkan, prosedur penjabat tersebut melalui Kementerian Dalam Negeri. "Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri," tandasnya.

Advertisement

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.

UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.

Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.