Kata KPK Soal Kabar 57 Pegawai Tak Lulus ASN Dipecat 1 Oktober 2021
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak mau banyak bicara. Dia menyatakan akan segera mengumumkan keputusan yang akan diambil oleh pihaknya berkaitan dengan pegawai yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memecat pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. Pemecatan lebih cepat dari rencana awal, yakni 1 November 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak mau banyak bicara. Dia menyatakan akan segera mengumumkan keputusan yang akan diambil oleh pihaknya berkaitan dengan pegawai yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," katanya dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Berdasarkan informasi yang beredar, surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai tak lulus ASN sudah ditandatangani pihak KPK. Proses penyusunan SK dilakukan Biro Hukum, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Firli meminta masyarakat tak spekulasi atas informasi yang beredar tersebut. Firli menegaskan lembaganya belum membenarkan kabar tersebut. Menurut Firli, pihaknya untuk saat ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN.
18 pegawai tersebut awalnya tak lulus TWK. Namun diberikan kesempatan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan, Bogor. 18 pegawai itu dinyatakan lulus dan diangkat menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutup Firli.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Stafsus Erick Thohir Tak Tahu Pegawai Tak Lulus TWK KPK Disalurkan ke BUMN
18 Pegawai KPK Gagal TWK Dilantik jadi ASN usai Pelatihan Bela Negara
Jokowi Diminta Bertindak Terkait Manuver Pimpinan KPK Terhadap Pegawai Tak Lolos TWK
KPK Benarkan Terkait Penyaluran Pegawai Tak Lulus Tes ASN ke BUMN
Golkar Soal Azis Terseret Suap Eks Penyidik KPK: Kita Junjung Praduga Tidak Bersalah
Eks Kasatgas KPK Benarkan Pegawai Ditawari Kerja di BUMN asal Mengundurkan Diri