LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Wisma Atlet, KPK kembali periksa Wafid Muharam

Wafid diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rizal Abdullah.

2015-03-25 12:34:24
wisma atlet
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang melibatkan eks Menpora Andi Mallarangeng dan mantan sekretaris-nya Wafid Muharam.

Dalam kasus itu, penyidik KPK kembali memeriksa Wafid Muharam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA).

"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.

Rizal sendiri telah dimasukan ke jeruji pesakitan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan pada Kamis (12/3) lalu. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diketahui, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga:
KPK bidik tersangka baru wisma atlet, Alex Noerdin diperiksa
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK
Setelah menggoyang Ibas, Nazaruddin mulai usik SBY
Nazaruddin ngoceh lagi, tantang KPK selidiki dana kampanye SBY
Ibas: Nauzubillah min zalik, Nazar tak kapok teror fitnah
Rizal Abdullah dapat fee Rp 400 juta dari proyek wisma atlet

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.