LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus upaya suap Kajati DKI, JPU tuntut Marudut 4 tahun penjara

Marudut juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

2016-08-22 17:14:54
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Pengadilan Tipikor menggelar sidang kasus dugaan penyuapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang yang di lakukan oleh PT Brantas Abipraya. Sidang yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Marudut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Tipikor untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa Marudut Pakpahan yang telah melakukan percobaan penyuapan kepada pejabat negara.

Akibatnya perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 53 ayat (1)KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

"Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Marudut selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putri dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan bagi majelis hakim yang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga negara khusus kejaksaan negeri dengan melakukan upaya penyuapan," lanjut jaksa Irene.

"Adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa Irene.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa mengaku akan menggunakan haknya yakni menyampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat 26 Agustus 2016 dengan agenda pledoi," kata hakim ketua.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.