Kasus Trio Emak-emak di Karawang, Rekan Berdoa Divonis Bebas Hari Ini
Trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa pilpres akan mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang, hari ini. Sejumlah ibu-ibu mengaku bekas pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga tampak memberikan dukungan.
Trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa pilpres akan mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Karawang, hari ini. Sejumlah ibu-ibu mengaku bekas pendukung dan relawan Prabowo-Sandiaga tampak memadati gedung pengadilan untuk memberikan dukungan.
Mereka berasal dari berbagai daerah. Neli Siringoringo, ibu dari Jakarta, mengatakan sengaja datang untuk memberi dukungan moril kepada tiga-tiganya.
"Kebetulan informasinya hari ini pembacaan putusan hakim terhadap tiga emak-emak," kata Nely, saat ditemui di ruang tahanan wanita PN Karawang, Kamis (18/7).
Nely mengaku baru pertama kali datang ke persidangan. Kehadirannya sekaligus bentuk solidaritas karena rekannya tersandung proses hukum saat membela Prabowo-Sandi.
"Kedatangan puluhan emak-emak sebagai bentuk solidaritas saja yang datang dari berbagai daerah, " katanya.
Dia berharap hakim membebaskan ketiga rekannya karena yang dia lakukan bukan perbuatan kriminal.
"Saya minta restorasi justice terhadap tiga emak-emak tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, ketiga emak-emak tersebut ialah Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45). Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam dengan menyebut bila Jokowi – Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal.
Baca juga:
Hakim PN Karawang Tunda Pembacaan Tuntutan Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam
Curhat Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Jokowi Minta Bantuan Prabowo
Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Trio Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi di Karawang Didakwa 7 Tahun Penjara
Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang