Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang

Berkas Lengkap, 3 Emak-Emak Penyebar Kampanye Hitam di Karawang Siap Disidang Tiga pelaku kampanye hitam Jokowi. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Polres Karawang menyerahkan berkas perkara tiga perempuan tersangka penyebar fitnah melalui kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan Capres 01 Joko Widodo.

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karawang atau P21. "Dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tiga tersangka perempuan sudah lengkap," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan usai menyerahkan berkas dan tiga tersangka ke Kejari Karawang, Kamis (25/4).

Bimantoro menuturkan Kejari Karawang menyatakan berkas tersebut lengkap dan penyidik sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

"Semuanya sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Donal Situmorang menerangkan berkas perkara tiga perempuan sudah masuk P21 tahap dua dan setelah tersangka serta barang bukti dilimpahkan, pihak kejaksaan akan segera menyusun jadwal persidangan terhadap tiga perempuan itu.

"Kita punya waktu dua puluh hari setelah berkas P21 untuk menyusun jadwal masuk ke persidangan," kata Donal.

Polisi menangkap tiga perempuan masing-masing bernama Citra Wida (CW), Engkay Sugiyanti (ES), dan Ika Peranika (IP) dan ditetapkan tersangka kasus dugaan kampanye hitam menyerang Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka bergerilya dengan mendatangi warga dan menyampaikan jika Jokowi menang pada Pilpres 2019, akan melegalkan pernikahan sesama jenia serta tak ada lagi suara azan.

Aksi emak-emak yang diketahui dari relawan PEPES tersebut sempat viral, setelah video yang mereka buat diunggah di sosial media salah satu pelaku pada 13 Februari 2019 lalu.

Ketiganya dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye Akbar di Bekasi, Ini Pesan Gibran kepada Pendukungnya Jelang Hari Pencoblosan

Kampanye Akbar di Bekasi, Ini Pesan Gibran kepada Pendukungnya Jelang Hari Pencoblosan

Gibran dia meminta kepada pendukungnya untuk mempertebal kemenangan, termasuk di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya