Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Naik Tahap, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Mario menyatakan, pihaknya telah memeriksa pengemudi taksi hijau, Richard Rudolf, saksi bernama Erlando Kristiawan, masinis kereta Suli Japarudin.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar menyatakan kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kasus tabrakan antara KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mario menyatakan, pihaknya telah memeriksa pengemudi taksi hijau, Richard Rudolf, saksi bernama Erlando Kristiawan, masinis kereta Suli Japarudin, dan penjaga palang pintu pelintasan sebidang.
"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak," kata Mario dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dua TKP
Menurut Mario, terdapat dua olah TKP yang berbeda dalam kasus ini. TKP pertama lokasi di pelintasan sebidang dan TKP kedua adalah lokasi tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek.
Meski demikian, Mario belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini secara detail.
Selain itu, lanjutnya, Korlantas Polri memastikan melakukan optimalisasi penegakan hukum dengan memanfaatkan ETLE, dan olah TKP melalui metode Traffic Accident Analysis.
"Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang," katanya.