Kasus suap Rohadi, KPK kembali periksa Sareh Wiyono
Kasus suap Rohadi, KPK kembali periksa Sareh Wiyono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil anggota Komisi III DPR, Sareh Wiyono. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil anggota Komisi III DPR, Sareh Wiyono. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa terkait kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sebelumnya, KPK juga mendalami kaitan uang Rp 700 juta milik Rohadi dengan Sareh, lantaran KPK mengindikasikan uang tersebut berasal dari Sareh.
"Saksi Sareh Wiyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (6/10).
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Sareh pada Jumat (22/7) lalu sebagai saksi untuk tersangka Rohadi. Pemanggilan Sareh ke KPK guna mendapat keterangan yang bersangkutan ihwal pemberian uang Rp 700 juta ke Rohadi. Sareh juga diketahui pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat itu mengaku penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang Rp 700 juta dari Sareh kepada Rohadi.
"Belum tahu untuk kasus apa. Penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan," ujar Yuyuk, Senin (25/7).
Kemungkinan kasus ini akan dikembangkan ke Sareh, Yuyuk juga belum bisa memastikan lantaran hingga saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait guna mendapat keterangan yang jelas perihal uang tersebut.
"Belum (belum ada penyelidikan)," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
KPK telisik pencucian uang Rohadi lewat Bupati Indramayu
Eksepsi ditolak hakim, Rohadi pilih bungkam
Kronologi pengacara Saipul Jamil serahkan 'kresek' buat Rohadi
Hakim Ifa kesal ditanya kongkalikong kasus suap Saipul Jamil
Hakim Ifa kaget sama pengacara Saipul dikira ibu rumah tangga biasa
Hakim Ifa bertemu pengacara Saipul Jamil sebelum putusan sela