Eksepsi ditolak hakim, Rohadi pilih bungkam
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (26/9), kembali menggelar sidang terdakwa Rohadi, dengan agenda putusan sela. Rohadi merupakan panitera pengganti PN Jakarta Utara yang bersedia menjadi penghubung akses pengaturan hakim saat sidang putusan Saipul Jamil.
Rohadi menyanggupi menjadi perantara pengaturan hakim dengan di bayar Rp 50 juta. Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Sumpeno menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rohadi.
"Memperhatikan, mengadili menyatakan keberatan surat eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya. Dua surat dakwaan JPU oleh KPK sebagai dasar pemeriksaan untuk tindak pidana korupsi," ucap Sumpeno saat persidangan di ruang cakra 2, PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Pantauan merdeka.com, sidang dimulai pada pukul 17.35 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Usai hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Rohadi, mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara tersebut langsung meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun.
Sebelumnya, Rabu (15/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter, Jakarta Utara. Bertha, Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul Jamil dan Samsul Hidayatullah yang tidak lain kakak kandung Saipul Jamil turut diamankan KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Akibat perbuatannya, Bertha, Kasman dan Samsul disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya