LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap reklamasi, berkas bos Podomoro dan segera disidang

Selain Ariesman, berkas tersangka Trinanda Prihantoro juga telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap alias P21.

2016-05-30 19:03:35
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi memasuki babak baru. Berkas perkara beserta barang bukti untuk tersangka Ariesman Widjaja (AWJ), dan Trinanda Prihantoro (TPT) dilimpahkan dan dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini, ada pelimpahan berkas, barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT untuk tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (30/5).

Setelah pelimpahan berkas, keduanya akan segera disidang. Sedangkan untuk tersangka Mohammad Sanusi (MSN) berkas masih dinyatakan belum lengkap.

Seusai menjalani pemeriksaan hari ini, Sanusi menegaskan tidak ada lagi yang ingin dia ungkapkan soal keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya pada kasus ini.

"Pokoknya saya sudah terbuka oleh KPK," kata Sanusi.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, di antaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.

Baca juga:
Sanusi ngaku terbuka dengan KPK soal kasus reklamasi Teluk Jakarta
Ahok sebut banyak proyek DKI dibiayai hasil kontribusi pengembang
Ahok sebut DPRD DKI bela pengembang soal kontribusi tambahan
Ahok siap jelaskan ke KPK soal hak diskresi proyek reklamasi
Ambisi reklamasi bisa berujung petaka
Ahok sebut perjanjian dengan pengembang untuk kepentingan rakyat
Ahok tentukan NJOP 17 pulau reklamasi ditentukan dari zona terdekat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.