Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok siap jelaskan ke KPK soal hak diskresi proyek reklamasi

Ahok siap jelaskan ke KPK soal hak diskresi proyek reklamasi Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan barter pembangunan fasilitas umum dengan penurunan kontribusi tambahan proyek reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut pejabat publik tidak boleh bertindak tanpa acuan hukum yang jelas, termasuk soal hak diskresi proyek itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bila diskresi itu tidak memiliki dasar hukum. Dia menyebut hak diskresi telah dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan.

"UU No. 30 tahun 2014 justru menguatkan bahwa pejabat itu boleh diskresi," kata Ahok di RPTRA Karang Anyar Utara, Jakarta, Selasa (24/5).

Ahok mengaku bersedia jika KPK ingin meminta keterangan soal penggunaan hak diskresi dalam proyek tersebut. Alasan yang dilontarkan Ahok adalah keterbatasan anggaran untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur di Jakarta.

Dengan kata lain, Ahok menurunkan kontribusi tambahan kepada pengembang agar mereka mengeluarkan dana untuk membangun proyek-proyek itu. Rencananya angka kontribusi tambahan itu akan dimasukkan dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Namun batal karena KPK menangkap anggota DPRD M Sanusi karena dugaan suap dengan pengembang pulau reklamasi. Tujuan pemberian suap itu adalah agar DPRD bisa menurunkan besaran kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

"Saya kira nanti tinggal panggil aja, soal diskresi enggak diskresi kok yang penting inikan untuk kepentingan umum enggak, ini manfaat buat rakyat tidak? Ada keuntungan pribadi saya enggak? Saya laksanakan ini sebagai pejabat dinas bukan? Apa yang dilanggar?," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP