Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Panggil Eks Anggota DPR Damayanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR yang juga terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti akan diperiksa terkait kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR yang juga terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti akan diperiksa terkait kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/8).
KPK juga memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae selaku sebagai saksi untuk tersangka HA.
Diketahui, Damayanti Wisnu yang juga mantan anggota komisi V DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, KPK menetapkan 12 tersangka termasuk Damayanti dan Hong Arta.
Kasus ini berawal dari penangkapan Damayanti pada 13 Januari 2016. Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group diduga memberikan suap ke Amran HI Mustary dan Damayanti diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
Uang suap disebut sebesar Rp 8 miliar. Atas perbuatannya, Hong Arta disebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos PT Sharleen Raya Tersangka Suap Kementerian PUPR
Dituntut 8 Tahun Bui Kasatker SPAM Kementerian PUPR Minta Keringanan Vonis
Kasatker SPAM PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalami Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Tenaga Ahli PAN
Salah Satu Sumber Gratifikasi Pejabat KemenPUPR dari Proyek di Istana Negara
Tiga Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah