Kasus Suap PLTU 2 Cirebon, Walhi Minta KPK Dalami Keterlibatan Indika Energy Cs
Walhi berharap KPK tidak hanya melakukan investigasi menyeluruh terhadap PLTU-2 Cirebon yang kini bermasalah.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat meminta KPK untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus suap izin pembangunan PLTU-2 Cirebon. Sebab, diduga masih banyak pihak, khususnya di tingkat lokal yang terlibat dan belum tersentuh hukum.
"Dalam kasus suap ini kami menduga tidak hanya melibatkan ke Bupati Sunjaya, tetapi pihak-pihak lain tertentu yang memiliki kepentingan dalam project pembangunan tersebut. Termasuk Indika Energy dan beberapa perusahaan lain," ujar Staf Advokasi Walhi Jabar, Wahyudin, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Selain Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra, KPK dalam kasus ini sudah menetapkan pihak kontraktor yakni GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung sebagai tersangka. KPK juga sudah mencekal dua orang saksi dari pihak pemegang saham yakni, Heru Dewanto dan Teguh Haryono, masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Corporate Affairs PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Bukan tanpa alasan Walhi Jabar menyebut PT Indika Energy Tbk. Sebab, perseroan ini diketahui sebagai satu-satunya perusahaan lokal yang tergabung dalam CEPR, konsorsium multinasional pemilik PLTU-2 Cirebon yang kini bermasalah. Selain Indika Energy, menurut laman resminya, CEPR terdiri dari perusahaan asing yakni Marubeni Corporation (Jepang), KOMIPO (Korsel), Samtan Corporation (Korsel) dan JERA (Jepang).
"Masih banyak pihak yang sebenarnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. Di mana beberapa pelaku di tingkatan lokal masih melenggang dan tidak tersentuh," ujar Wahyudin.
"Bahkan ada yang sampai menjabat pimpinan di tingkatan daerah. Sedangkan berdasarkan kesaksian para saksi saat persidangan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, nama-nama yang tersangkut telah kerap kali muncul dan disebutkan," imbuhnya.
Soal dugaan keterlibatan perseroan, Heru Dewanto yang yang dicekal KPK sejak 1 November lalu, merupakan perwakilan Indika Energy yang ditempatkan di konsorsium CEPR. Selain menjabat Dirut CEPR periode 2014-2019, Heru Dewanto dalam rentang waktu yang sama juga menjabat Dirut PT Indika Multi Energi International, anak perusahaan PT Indika Energy Tbk.
Lebih jauh, Walhi berharap KPK tidak hanya melakukan investigasi menyeluruh terhadap PLTU-2 Cirebon yang kini bermasalah. Namun juga ke wilayah lain di Jabar, seperti pembangunan PLTU-2 Indramayu yang prosesnya sekarang masih pada tahap pembebasan lahan.
"Kan bisa dilihat jejak rekamnya, pada pembangunan PLTU-1 Indramayu juga bermasalah, Bupati (Indramayu) Yance (Irianto Syafiuddin) dulu tersangka karena praktik suap dalam pengadaan lahan. Kami meminta KPK memotret sejak awal," ujarnya.
Baca juga:
Ada Kepemilikan Indika Energy di PLTU Cirebon 2 yang Bermasalah
KPK Tetapkan GM Hyundai Engineering Jadi Tersangka Suap Bupati Cirebon
Kasus Gratifikasi Bupati Cirebon, Bos PT Cirebon Power Dicegah KPK ke Luar Negeri
KPK Periksa Ketua DPP PDIP Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon
GM Hyundai Engineering Construction dan 2 Camat Cirebon Dicegah ke Luar Negeri
Nico Siahaan Diperiksa KPK Soal Aliran Uang dari Eks Bupati Cirebon ke Acara PDIP