LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Penyidik Robin, KPK akan Panggil Azis Syamsuddin

Azis bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

2021-06-02 12:49:15
Azis Syamsuddin
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan.
Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Azis Syamsuddin diketahui sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 7 Mei 2021 lalu. Namun Azis sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK pada 17 Mei 2021. Dewas memeriksa Azis berkaitan dengan pelanggaran etik Robin.

Advertisement

Dalam kasus suap penanganan perkara di KPK ini, KPK menjerat mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Advertisement

Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewas KPK yang menangani pelanggaran etik Robin disebutkan jika Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Robin. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.

Ali menegaskan, KPK akan terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Robin. Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.

Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Robin, baik dari Syahrial maupun pihak lainnya.

"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik. Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Robin) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Bola Panas Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Tangani Laporan Pelanggaran Etik Aziz Syamsuddin, MKD DPR Tunggu Proses di KPK
Azis Syamsuddin Dampingi Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR
Usai Diperiksa Dewas KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara
Golkar Minta Azis Syamsuddin Kooperatif Ikuti Mekanisme Hukum di KPK

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.