Tangani Laporan Pelanggaran Etik Aziz Syamsuddin, MKD DPR Tunggu Proses di KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum di KPK untuk memproses laporan terhadap dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.
"MKD tentu kami tidak akan mungkin melangkahi proses hukum yang tengah sedang dilaksanakan oleh KPK. Kami enggak mungkin offside. Kami nunggu perkembangan di KPK seperti apa," kata Habiburokhman di DPR, Senin (31/5).
Ia bilang, biasanya proses terhadap anggota dewan yang berkaitan dengan kasus hukum harus menunggu proses di aparat penegak hukum terkait. Sehingga MKD tidak bisa langsung memproses Azis.
"Presedennya begitu di kasus-kasus yang dahulu di masalah hukum kami menunggu langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini membantah sikap MKD yang menunggu adalah cara menghindar dari proses etik terhadap Azis. "Silakan saja namanya masyarakat punya hak berpendapat. Tetapi kami tidak mungkin melakukan sesuatu di luar ketentuan," kata Habiburokhman.
Sementara itu, Azis yang lama tidak terlihat di DPR, hari ini mendampingi Puan saat rapat paripurna. Namun, di tengah rapat Azis mendadak meninggalkan ruang rapat paripurna.
Azis sedang terseret kasus suap di KPK yang melibatkan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia lama tidak tampil ke publik setelah ruangannya di DPR dan rumah dinas digeledah komisi antirasuah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, hasil dari tes kejiwaan nantinya dapat menjadi pertimbangan proses penegakan hukum terhadap tersangka.
Baca Selengkapnya