Kasus suap Kementerian PUPR, KPK geledah rumah anggota DPR di Cimahi
Kasus suap Kementerian PUPR, KPK geledah rumah anggota DPR di Cimahi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sebuah rumah di Kampung Gombong Gang Awi Ligar, RT03/RW19, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Disebut-sebut rumah tersebut milik anggota DPR RI dari Komisi V, Yudi Widiana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sebuah rumah di Kampung Gombong Gang Awi Ligar, RT03/RW19, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Disebut-sebut rumah tersebut milik anggota DPR RI dari Komisi V, Yudi Widiana.
Informasi dihimpun, penggeledahan rumah Yudi berlangsung pada Selasa (6/12) sejak pukul 11.30 WIB. Ada sekitar enam penyidik yang melakukan penggeledahan, mereka datang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova nopol B 1917 KRB terparkir.
Warga membenarkan rumah yang tengah digeledah adalah milik Yudi yang merupakan politikus PKS itu. Warga juga mengetahui Yudi adalah wakil rakyat di Senayan, Jakarta sana.
"Iya (rumah Yudi). Tapi jarang ada di rumah karena tugasnya yang sehari-hari di Jakarta. Yang saya tahu dia anggota dewan," katanya Ahyar (57) warga setempat.
Dia mengaku, rumah itu selama ini dihuni anak-anaknya. Sedangkan Yudi sendiri jarang berada di rumah lantaran berdinas di Jakarta.
"Setahu saya anak-anaknya di sini, kalau Pak Yudi sama istrinya di Jakarta. Biasanya seminggu sekali mereka pulang ke sini," terangnya.
Hingga pukul 15.40 WIB penggeledahan yang dilakukan KPK masih berlangsung. Mereka seliweran ke beberapa bagian rumah. Tidak ada yang ingin memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Penggeledahan juga dikawal kepolisian dan petugas RT setempat.
Informasi dihimpun, disebut-sebut penggeledahan dilakukan terkait suap di tubuh Kementerian PUPR.
Baca juga:
Terpidana penyuap Dewie Limpo meninggal dunia
Kasus Damayanti, Budi Supriyanto Komisi V DPR divonis 5 tahun
Diperiksa KPK, Kabag sekretariat Komisi V cuma dicecar 35 menit
Kasus suap KemenPU-Pera, DPR persilakan KPK periksa ketua Komisi V
Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui