Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, Damayanti Wisnu Putranti bersalaman dengan tim penuntut umum seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dinyatakan bersalah lantaran menerima duit suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, senilai Rp 8,1 miliar. Mantan anggota Komisi V DPR RI itu pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.