LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Impor Bawang Putih, Politisi PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Bui

Tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

2020-04-22 19:09:13
Suap Impor Bawang Putih
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima suap Rp2 miliar dan janji Rp1,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Mirawati dan Elviyanto masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang yang juga digelar hari ini.

Advertisement

Suap diterima Nyoman untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kemtan).

"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Takdir Sugan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Tak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Advertisement

Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Nyoman telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa Takdir.

Nyoman juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menyatakan Dhamantra belum pernah dihukum.

Atas perbutaannya itu, Dhamantra dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Nama Anak Megawati Disebut dalam Sidang Suap Kuota Impor Bawang
Mirawati Basri Jalani Sidang Perdana Suap Impor Bawang Putih
Ekspresi I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 3,5 Miliar
Kasus Suap Impor Bawang Putih, I Nyoman Dhamantra Segera Disidang
KPK Nilai Elviyanto Tak Berhak Mengajukan Praperadilan Kasus Impor Bawang Putih
KPPU Minta Aturan Wajib Tanam Bawang Putih untuk Importir Tetap Berlaku

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.