Kasus Suap Edhy Prabowo, Suharjito Akui Setor Rp1 Miliar ke Bank Garansi
Suharjito sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri KP, Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi, staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito membenarkan pihaknya telah menyerahkan jaminan bank (bank garansi) senilai total Rp1 miliar terkait dengan pekerjaan ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya tahu (bank garansi), mengirim uang Rp500 juta, Rp500 juta dua kali jadi Rp1 miliar yang dikeluarkan PT DPPP," kata Suharjito saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (5/5).
Suharjito sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi, staf istri Edhy, Ainul Faqih; serta staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Sebelumnya, setiap para eksportir benih benur lobster (BBL) diduga menyetor uang ke bank garansi dengan nominal yang berbeda tergantung jenis dan berikut jumlah ekspor yang dikeluarkan. Hingga dalam dakwaan jaksa menyebut uanh yang terkumpul dalam bank garansi itu mencapai Rp52,3 miliar.
Sebagamana KPK, selaku lembaga yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa bank garansi merupakan bagian dari konstruksi perkara secara utuh. Pihak eksportir yang ingin mendapat izin ekspor benur disinyalir memberikan sejumlah uang kepada Edhy melalui pihak lain.
Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali menegaskan pihaknya meyakini bank garansi dengan alasan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak memiliki dasar aturan sama sekali. Padahal, kita tahu setiap pungutan negara seharusnya memiliki landasan hukumnya," kata dia.
Terkait bank garansi ini, KPK sudah menyita uang sebesar Rp52,3 miliar dari Bank BNI 46 cabang Gambir. Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250 dari sejumlah perusahaan terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Baca juga:
Suharjito Luruskan Kesaksian Anak Buah yang Seret Nama Prabowo di Kasus Benur
Saksi Sebut Ongkir Ekspor Benur Rp1.450 per Ekor Mengalir ke Pemegang Saham PT ACK
Di Sidang Edhy Prabowo, Eksportir Ngeluh Usaha Benur Tak Ada Untung
Penyuap Edhy Prabowo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Benur Hari Ini
Edhy Prabowo Bantah Keterangan Saksi: PT ACK Bukan Milik Pak Prabowo