Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Demokrat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Penelusuran dilakukan hingga ke Partai Demokrat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).Penelusuran dilakukan hingga ke Partai Demokrat.
"Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat. Kemudian, apakah itu ada aliran dana ke partai, itu nanti akan didalami di proses penyidikan," ujat Alex di Gedung KPK, Kamis (13/1).
Alex menyatakan sejauh ini KPK belum memiliki bukti adanya dugaan uang suap mengalir ke Partai Demokrat. Namun, dia memastikan adanya uang suap yang ditampung Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Hal itu akan dijadikan petunjuk oleh tim penyidik untuk mengembangkan kasus ini.
"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan. Tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD, atau di Jakarta, yang bersangkutan (Abdul Gafur) juga bersama dengan bendahara partai, ya, ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum memberikan informasi itu," kata Alex.
Rekening Bank Disita
Sebelumnya, KPK menyebut Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis merupakan pihak penampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
"AGM (Abdul Gafur) diduga bersama NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," ujar Alexander Marwata.
Keduanya kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Mereka diringkus melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam OTT, tim penindakan juga mengamankan uang dari rekening bank milik Nur Afifah sebesar Rp447 juta. "Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," jelas Alex.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)