LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Bupati Langkat Nonaktif, KPK Panggil ASN dan Direktur CV Salsa

KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap.

2022-02-23 13:49:49
OTT Bupati Langkat
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2).

Dua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.

Advertisement

KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Advertisement

Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya terkait dengan pemilihan pihak rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase komisi oleh Terbit melalui Iskandar yang bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, "fee" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.

KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga:
Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Temukan Barang Bukti
Komnas HAM Dalami Penambahan Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat
Polri Temukan Barang Bukti Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Langkat Terkait Suap
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut Temukan Kuburan Korban Tewas

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.