Fakta Baru Kasus Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Temukan Barang Bukti
Merdeka.com - Kasus penjara kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terus berlanjut. Bukannya makin mereda, fakta-fakta baru ditemukan seiring waktu.
Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (12/2), Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan barang bukti terkait kasus yang diduga terkait perbudakan modern itu. Hal inilah yang diungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Beberapa barang bukti sudah kami sita dan amankan. Di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng,” kata Hadi.
Berikut selengkapnya:
Masih Lakukan Penyelidikan

YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Selain memeriksa puluhan saksi, penyelidikan yang dilakukan adalah dengan membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali yaitu di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat. Pembongkaran itu dilakukan untuk proses autopsi guna melengkapi proses penyidikan.
“Hasil autopsi-nya secara resmi akan disampaikan kepada publik,” kata Hadi.
Tanggapan Komnas HAM

YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Pembongkaran dua kuburan jenazah korban penganiayaan penghuni kerangkeng manusia itu disaksikan langsung oleh Komnas HAM. Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Yasdat, mengatakan, pembongkaran itu dilakukan atas rekomendasi dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Pada kesempatan itu, Yasdat juga menyampaikan apresiasi pada Polda Sumut atas koordinasi yang baik serta bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami datang melihat prosesnya seperti apa dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan juga akuntabel,” kata Yasdat.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya