LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus senpi, pencabulan dan satwa langka Aa Gatot segera disidang

Kasus senpi, pencabulan dan satwa langka Aa Gatot segera disidang. Berkas Gatot telah lengkap alias P21 dan diterima Kejaksaan.

2017-04-26 23:07:47
Kasus Aa Gatot Brajamusti
Advertisement

Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Berkas Gatot telah lengkap alias P21 dan diterima Kejaksaan.

"Ya senpi, di bawah umur, sama yang memiliki hewan langka ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (26/4).

Meski begitu, Argo mengatakan, saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. Ia ditahan terkait kasus kepemilikan sabu dan telah mendapat vonis 8 tahun penjara.

"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.

Sementara untuk kasus dugaan penipuan dilakukan Gatot masih diselidiki pihak kepolisian. "Belum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus Gatot sempat menyita perhatian publik pada tahun 2016 silam. Kasus ini bermula ketika Gatot ditangkap di NTB, karena kepemilikan narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah barang ilegal lain. Hingga akhirnya Gatot memiliki beberapa perkara.

Baca juga:
Kasus narkoba, Istri Gatot Brajamusti divonis 18 bulan penjara
Kasus narkoba, Gatot Brajamusti divonis 8 tahun penjara
Dua kali dimintai keterangan kasus Gatot, Reza Artamevia mangkir
Kasus Gatot Brajamusti, Jaksa tunggu kesaksian Reza Arthamevia
JPU beberkan fakta-fakta saat penangkapan Gatot Brajamusti
4 Kasus kriminal paling menyita perhatian
Hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.