Kasus narkoba, Istri Gatot Brajamusti divonis 18 bulan penjara
Merdeka.com - Dewi Aminah, istri mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, divonis selama 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis (20/4).
Terkait dengan putusan tersebut, Dewi Aminah, usai berunding dengan tim pengacaranya, akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan banding yang diberikan masa waktu hingga pekan mendatang.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.
Barang haram berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ditemukan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekkan pada 28 Agustus 2016, di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Mataram.
Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya, Gatot Brajamusti. Namun nasib Gatot Brajamusti berbeda dengan istrinya, dia dijatuhi pidana hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4).
Gatot terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi, dalam putusan persidangannya seperti dilansir Antara.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait dengan putusan tersebut, Gatot mengaku secara pribadi tidak puas dengan vonis pidana yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Gatot.
Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.
"Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya pula.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Gatot diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.
Pasangan suami istri yang menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram itu, diamankan oleh petugas kepolisian karena ditemukan adanya barang bukti diduga narkotika gologan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaJenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaPotret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar
Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya