Kasus salah geledah, Kejagung hadapi sidang praperadilan besok
Kejagung dinilai lakukan kesewenangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di BPPN tahun 2003 lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan kasus salah geledah yang telah dilayangkan oleh pihak Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung. Rencananya, Jumat (11/9) sidang praperadilan akan dilakukan pada Pukul 09.00 WIB.
VSI menilai, Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kita intinya akan menggugat keselahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan. Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan inmateril," kata pengacara PT VSI Primadita Wirasandi dalam keterangan tertulis yang diperoleh merdeka.com, Kamis (11/9).
Apalagi, sambung dia, salah geledah yang dilakukan oleh Kejagung itu membuat citra PT VSI buruk dimata nasabah. "Kita kan lemabaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," kata dia.
Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Saat itu,surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities Iinternational Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah melakukan kesalahan prosedur dalam penggeledahan di kantor PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu. Kejagung menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dia pun menantang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan praperadilan jika memang pihaknya telah melakukan seperti apa yang telah dituduhkan.
"Enggak ada. Semua benar. Benarlah. Kalau mereka merasa enggak benar, silakan gugat di praperadilan," kata Prasetyo usai melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung DPR.
Baca juga:
Kejagung belum tetapkan tersangka dalam kasus Cessie BPPN
Kejagung akan panggil paksa direktur Victoria Sekuritas
Aksi demo desak Kejagung usut kasus penjualan aset oleh BPPN
Kinerja Bareskrim lebih baik dari Kejagung, harusnya diapresiasi
Bahas kasus dengan Ketua DPR, Jaksa Agung dicecar Politikus PDIP
Di rapat Komisi III DPR, Jaksa Agung dicecar soal Jupe dan Syahrini