Kasus Ratna Sarumpaet, Presiden KSPI Said Iqbal diperiksa polisi besok
Kasus Ratna Sarumpaet, Presiden KSPI Said Iqbal diperiksa polisi besok. Argo mengatakan pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik.
Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet. Said akan diperiksa Selasa (9/10) besok.
"Iya benar, diagendakan Selasa (besok, Said Iqbal diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (8/10) malam.
Argo mengatakan pemanggilan itu merupakan wewenang dari penyidik. "Ya pasti yang dipanggil atau diperiksa itu yang mengetahui dan mendengar kasus ini ya," ujarnya.
Seperti diketahui, aktivis Ratna ditangkap pihak kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan itu berdasarkan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu. Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE. Said Iqbal salah satu pihak yang dilaporkan terkait kasus itu.
Baca juga:
Polisi persilakan Amien Rais ajukan praperadilan
DPP Gerindra klaim tak tahu pengurus DKI polisikan Ratna Sarumpaet
Amien Rais sesumbar bakal ungkap kasus yang sudah lama mengendap di KPK
Kubu Prabowo sebut korban kebohongan Ratna Sarumpaet cenderung dikriminalisasi
PA 212 turunkan 500 orang untuk kawal Amien Rais saat diperiksa polisi
Pelapor Prabowo dkk dicecar soal efek dugaan penyebaran hoaks