DPP Gerindra klaim tak tahu pengurus DKI polisikan Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Gerindra DKI Jakarta melaporkan Ratna Sarumpaet ke kepolisian karena Prabowo Subianto dan sejumlah kader menjadi korban kebohongannya. DPP Partai Gerindra tak tahu menahu soal pelaporan tersebut
Ketua Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku bakal memeriksa kebenaran berita itu.
"Kita cek dulu. Kita cek," kata Habiburokhman di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Bahkan, Habiburokhman yang maju sebagai caleg di Dapil DKI Jakarta itu belum tahu langkah yang ditempuh DPD Gerindra DKI Jakarta. Laporan tersebut dibuat dengan berkoordinasi dengan Ketua DPD DKI Jakarta M Taufik.
"Saya kebetulan dari dapil belum tahu, kita mau cek," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Oktober 2018. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.Ratna Sarumpaet diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, apa yang dilakukan aktivis itu telah merugikan Gerindra.
"Akibat kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," kata dia di Jakarta, Minggu (7/10).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya