LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi dan Sembilan Saksi

Selain Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.

2022-01-17 10:45:56
KPK Tangkap Wali Kota Bekasi
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Reny bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Selain Reny, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Camat Rawa Lumbu, Bekasi, Makhfud Saifuddin. Makhfud sudah dijerat sebagai tersangka. Namun status Makhfud dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi.

Advertisement

Saksi lain yakni Intan (karyawan swasta), Heryanto (ASN-Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi), Nurcholis (Kepala BPBD), Lisda (Kasi BP3KB), Sherly (swasta/bagian keuangan PT Hanaveri dan PT Kota Bintang Rayatri), Giyarto (PPK), Andi Kristanto (ajudan Walkot Bekasi), dan Tita Listia (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Advertisement

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Ganti rugi tersebut di antaranya yakni pembebasan lahan sekolah di Rawa Lumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Selain itu Pepen juga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Pepen juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

Pepen diduga menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min melalui Jumhana, kemudian Rp3 miliar dari Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin melalui Wahyudin, serta Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi.

Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang saat OTT tersisa sejumlah Rp600 juta.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
Kode Unik Siasat Menyamarkan Uang Korupsi
Kode Sumbangan Masjid yang Menjerat Pepen
KPK Periksa Eks Camat Rawa Lumbu Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi
KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi Terkait Ganti Rugi Lahan Polder Air
KPK Dalami Penentuan Lokasi Proyek dan Aliran Suap ke Rahmat Effendi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.