Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi Terkait Ganti Rugi Lahan Polder Air

KPK Dalami Dugaan Intervensi Rahmat Effendi Terkait Ganti Rugi Lahan Polder Air Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan intervensi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terkait pemilihan lokasi dan ganti rugi tanah untuk pembangunan polder air di Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan itu didalami lewat dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Jumhana dan Lai Bui Min diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Effendi.

"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan Polder air di Kota Bekasi. Di mana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari RE selaku Wali Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangkka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sekitar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP