LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus proyek belanja fiktif, tiga pejabat Bappeda Rohil ditahan

Kasus proyek belanja fiktif, tiga pejabat Bappeda Rohil ditahan. Ketiganya adalah S Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil, H Bendahara Pengganti S, dan R Pejabat Verifikator pengeluaran uang.

2017-08-08 22:33:28
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan belanja kebutuhan rutin tahun 2008 hingga 2011. Ketiganya adalah S Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil, H Bendahara Pengganti S, dan R Pejabat Verifikator pengeluaran uang.

"Ketiga ASN ini ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru karena disangkakan merugikan negara Rp 1,192 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada merdeka.com, Selasa (8/8).

Sugeng mengatakan, ketiga pejabat negara ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka utama sebelumnya yakni Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus.

"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.

"Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp 8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp 2,5 miliar," katanya.

Sebelumnya Wan Amir Firdaus ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, untuk tersangka lainnya perkara tetap lanjut.

Baca juga:
Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar
Korupsi Rp 142,5 juta, Eks Bendahara Dinas PU divonis setahun bui
Fahri sebut masa depan pemberantasan korupsi di Polri bukan KPK
Dicekal KPK, Sekda Kota Dumai gagal berangkat haji
Korupsi di Badan Perpustakaan, Wadir CV Alpha Omega masuk bui
Mabes Polri targetkan akhir 2017 Densus Antikorupsi sudah bekerja
Diduga hasil korupsi, rumah Direktur PDAU Sidoarjo disita Kejari

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.