Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar

Kasus korupsi proyek Udayana, KPK dititipkan uang Rp 15 miliar Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan PT Duta Graha Indah sebelum berubah menjadi (DGI) PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menitipkan Rp 15 miliar terkait korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Saat ini, uang tersebut masih bersifat titipan sebelum ada putusan majelis hakim mengenai eksekusi kerugian negara dari proyek yang dikerjakan PT NKE.

"Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar. Jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Dia menjelaskan, uang yang masuk ke rekening titipan KPK dari PT NKE nantinya akan masuk ke dalam berkas barang bukti selama proses persidangan berlangsung, sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai uang Rp 15 miliar yang dititipkan PT NKE ke KPK.

"Itu pengembalian yang dilakukan oleh PT DGI atau PT NKE ke KPK dan kemudian mekanisme di KPK itu dititipkan sampai nanti kita proses lebih lanjut setelah ada putusan lebih lanjut yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan Dudung Purwadi sebagai tersangka. Mantan Direktur Utama PT NKE, berstatus tersangka sejak Desember 2015 terkait pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dengan menggunkan anggaran tahun 2009-2010. Dia diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri ataupun perseroan atau koorporasi.

Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6,780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17,998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25,953 miliar.

Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000

Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya