LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Prostitusi Online, Polisi Periksa Pramugari dan Pegawai Bank

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tujuh saksi yang sudah dan akan dimintai keterangan dalam kasus prostitusi online. Para saksi tersebut memiliki latar belakang artis, model hingga pramugari dan pegawai bank swasta.

2021-01-05 16:14:39
Prostitusi Online
Advertisement

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan tujuh saksi yang sudah dan akan dimintai keterangan dalam kasus prostitusi online. Para saksi tersebut memiliki latar belakang artis, model hingga pramugari dan pegawai bank swasta.

Kasudit V Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan tujuh saksi itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A, V dan C. Beberapa di antara mereka sudah memenuhi panggilan dan memberikan saksi. Sisanya masih dalam konfirmasi.

"Jadi tujuh orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Kemarin itu C sebagai pramugari yang diperiksa. Hari ini yang sedang zoom inisialnya A pegawai bank. Untuk yang lainnya kita masih tunggu. Ya kita hargai mereka yang datang, sudah kasih konfirmasi. Kita enggak masalah yang penting kasih konfirmasi kehadiran ya" kata Reonald, Selasa (5/1).

Advertisement

Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan wanita dengan mengunggah foto di media sosial atau situs berinisial BM. Unggahan tersebut biasanya disertakan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinisial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, selebgram. Selain itu, ia pun bisa mencarikan wanita yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

Advertisement

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun.

Baca juga:
Kasus Muncikari Alona di Bandung, Polda Jabar Panggil Artis hingga Pramugari
Kasus Prostitusi Online, Selebgram TA Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
PSK Online Digerebek dan Dipaksa Hubungan Badan Diduga oleh Polisi di Bali
'Butuh Duit', Alasan Selebgram TA Mau Layani Pria Hidung Belang
3 Muncikari Selebgram TA Menawarkan Artis hingga Pekerja Swasta di Medsos Sejak 2016

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.