Kasus Prostitusi di Bandung, Selebgram TA Berstatus Saksi, 3 Muncikari jadi Tersangka
Biasanya, mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Perempuan yang dikenal sebagai model dan selebgram berinisial TA saat ini masih berstatus saksi.
Tiga tersangka tersebut diketahui berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerjasama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan pengungkapan ini bermula saat tim Subdit V Unit I Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan mendalami dugaan praktik jasa prostitusi online.
Hasilnya, tim penyidik mengamankan RJ dan AH yang berperan sebagai agen untuk pelanggan. Diketahui, selain artis atau pesohor, mereka pun kerap menawarkan perempuan dari latar belakang yang lain, seperti pegawai swasta.
Biasanya, mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.
"Mereka berdua mencari dan mengiklankan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, model profesional," ucap dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (18/12).
"Hasil pengembangan dua orang itu kami mengamankan satu lagi yang kita katakan sebagai muncikari. Muncikari ini berinisial MR alias Alona," kata dia lagi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. Sedangka TA (model dan selebgram) statusnya sebagai saksi," ucap Erdi.
(mdk/rhm)