LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus program rumah tak layak huni, Ketua UPK PNPM Bekasi ditahan

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara dari program Rutilahu yang dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp 3 miliar.

2017-03-15 22:33:22
Bekasi
Advertisement

Ketua Unit Pelaksana Kerja (UPK) Program Nasional Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (15/3).

Pasalnya, dia diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2015 di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

"Dia ditahan setelah beberapa jam diperiksa penyidik," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Cikarang, Rudy Panjaitan, Rabu (15/3).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara dari program Rutilahu yang dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp 3 miliar.

"Kerugian ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas Rudy.

Adapun modus tersangka tidak menyetor uang sebesar Rp 15 juta kepada tiap masyarakat untuk digunakan dalam perbaikan rumah. Pelaku Alamsyah, malah mengelola keuangan itu secara mandiri.

"Penahanan untuk memudahkan penyidikan terhadap tersangka," kata dia.

Alamsyah dijerat Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 atau 3, Pasal 2 ayat (1) dengan hukuman penjara di atas lima tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Baca juga:
JK ancam copot panitia Asian Games 2018 jika terjerat korupsi
Ketua KPK sebut ada kasus korupsi lebih besar dari e-KTP
Usai dimakzulkan, Park Geun-hye dipanggil jaksa atas dugaan korupsi
Hakim pergoki staf humas Sumsel rekam sidang kasus hibah tanpa izin
2 Anak buah Alex Noerdin didakwa bersama-sama korupsi dana hibah
KPK tak segan beri peringatan keras bila ada intervensi kasus e-KTP
Goenawan Mohamad bela Anies Baswedan soal Frankfurt Book Fair

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.