LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus pornografi anak, polisi tangkap 3 orang lagi komplotan Loly Candy

Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu terancam pasal berlapis.

2018-06-25 21:22:37
Pornografi
Advertisement

Jajaran Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus berupaya membongkar jaringan dan member Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak. Alhasil, polisi kembali meringkus tiga orang yang terlibat dengan situs pornografi itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada Maret 2017 lalu, pihaknya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yaitu W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6).

Advertisement

Katanya, grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Argo, polisi terus melakukan pengembangan, dan berupaya mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang ikut mendistribusikan konten pornografi anak.

"Hasilnya, belum lama ini kita kembali menangkap tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33) dan IW (26)," ujar Argo.

Advertisement

Argo menerangkan, ketiga orang yang diringkus itu perannya menyebarkan konten pornografi anak.

"Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," ujarnya.

Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu terancam pasal berlapis.

"Djerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun," pungkasnya.

Baca juga:
Bila ada fakta baru, Polri sebut kasus chat Rizieq-Firza bisa dibuka kembali
FPI tuntut kasus pornografi Wakil Ketua DPRD Sragen dituntaskan
Kasus video porno bocah, sutradara terancam 20 tahun bui
Saring gambar porno, Kemkominfo gandeng Bigo
Tak semua konten bugil di Facebook diblokir
Kemkominfo dan ISP uji coba blokir gambar porno di Google

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.