Kasus PLTU Riau-1, KPK baiknya pakai Pasal TPPU jerat kader Golkar
Kasus PLTU Riau-1, KPK baiknya pakai Pasal TPPU jerat kader Golkar. Nantinya, UU TPPU bisa menjerat ke pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri hubungan antara Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno dengan Partai Golkar terkait kasus suap PLTU Riau-1. KPK pun menelisik dugaan uang suap PLTU Riau mengalir ke Golkar.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai harusnya KPK memakai Pasal TPPU bukan menelisik korupsi korporasi. Alasannya, kata dia, korupsi itu dilakukan oleh kader dan dialirkan ke partai.
"Yang korupsi itu kan bukan Partai Golkar tetapi kan oknum. Seharusnya KPK itu menggunakan TPPU bukan pakai korupsinya, karena menurut saya partai tidak melakukan korupsi," kata Yenti , Senin (17/8).
Nantinya, UU TPPU bisa menjerat ke pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. "Golkar telah menerima aliran dana secara pasif sehingga bisa dijerat bagi pengurus-pengurus yang telah menerima hasil korupsi tersebut meski sudah dikembalikan ke KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak ingin menduga-duga apakah dana itu benar mengalir ke Golkar. Dia mengaku masih ingin mempelajari tuduhan tersebut.
"Nanti kita pelajari dulu seperti apa nanti, apa memang ada aliran dana seperti itu nanti, kita pelajari pelan-pelan. Kalau diomong-omong juga kalau kita nggak bisa buktikan bagaimana," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
KPK, kata Saut, juga akan terlebih dahulu mempelajari pernyataan Eni apakah bisa menjerat Golkar terkena pidana korupsi korporasi. Sebab, lanjut dia, lembaga antirasuah itu harus membuktikan terlebih dahulu kebenaran dari ucapan Eni.
"Kita harus lihat dulu seperti apa kemana dia arahkan, hasil yang kita bisa buktikan bahwa itu adalah hasil korupsi baru itu di gunakan kemana," ungkapnya.
Saut juga berharap pengajuan justice collaborator yang diajukan Eni bisa memperjelas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Termasuk aliran dana yang mengalir dari kasus korupsi tersebut. Meski dia mengaku belum dapat memastikan apakah akan menerima pengajuan justice collaborator dari Eni.
"Mudah-mudahan dia bisa membuka lebih banyak hal supaya lebih clear," ucapnya.
Baca juga:
Sempat mangkir, Dirut Pertamina memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap PLTU Riau
Dua petinggi PLN diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau
Lengkapi berkas tersangka Eni Saragih, KPK periksa Dirjen Minerba ESDM
Direktur Perencanaan Korporat PLN penuhi panggilan KPK
Bantah intervensi Eni, Setnov berdalih ingin tahu ada tidaknya uang suap ke partai
Kasus suap PLTU Riau-1, pejabat PLN diperiksa penyidik KPK