Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Periksa Direktur Operasional PT BMEC
Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Periksa Direktur Operasional PT BMEC. Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasional sekaligus pemegang saham PT Bandung Management Economic Center (BMEC) Fitriyani Musrotika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Saksi Fitriyani Musrotika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro-Dirut Perum Jasa Tirta II)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Selain Fitriyani, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Pribadi Djoko Saputro, Melsa Taruli Situmeang dan staf PT BMEC, Achmad Khaeruddin. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Djoko Saputro.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Selain Djoko Saputro, satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan tersangka.
Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.
"Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," kata Febri.
Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.
"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp 5.564.413.800.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW: Opini WTP BPK Jadi Anomali Ketika Kepala Daerahnya Terjerat Korupsi
Tuntutan Hukuman Penjara Bagi Kepala Daerah Korup Masih Rendah
Kepala Daerah 'Pasien' KPK: 62 Bupati, 23 Wali Kota dan 15 Gubernur
Data 2004-2018: 104 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Paling Banyak di Jawa Timur
Pelaporan Basarah ke Polisi Dinilai Cemarkan KPK
Kasus Korupsi Proyek Lampu Jalan 144 Desa, Pejabat Polewali Mandar Ditahan