Pelaporan Basarah ke Polisi Dinilai Cemarkan KPK
Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, dipolisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut Soeharto guru korupsi. Namun, pelapor Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin tersebut justru dinilai telah mencemarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivis Antikorupsi, Saor Siagian menjelaskan, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berisi perintah pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya, adalah salah satu dasar hukum dalam pembuatan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK.
"Jadi yang melaporkan (Basarah) itu telah mencermarkan KPK, karena KPK lahir dari Tap MPR itu. Ruhnya KPK di situ," tegas Saor.
Hal itu dikatakan Saor dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa' yang digelar di Kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/2). Hadir juga sebagai pembicara Hendardi dari Setara Institute dan Dosen FH UKI, Petrus Irwan Panjaitan.
Lebih lanjut, Saor juga menyatakan pelapor Basarah tersebut telah mengkhianati negara. Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dibuat sebagai tindak lanjut 'Adili Soeharto dan Kroni-kroninya' yang menjadi salah satu tuntutan reformasi.
"Dalam Pasal 4 Tap MPR itu, disebutkan upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan kepada siapapun juga termasuk mantan Presiden Soeharto. Jadi bukan ditulis akan, tetapi harus. Ini imperatif, perintah!" nilainya.
Advokat ini juga menekankan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tidak pernah dicabut. Terlebih, kedudukan Tap MPR dalam hirearki hukum di Indonesia berada di atas undang-undang.
"Sampai sekarang Tap MPR ini tidak pernah dicabut. Tapi justru jadi dasar hukum bagi negara untuk memberantas korupsi. Jadi ini yang melaporkan itu sama saja mengkhianati negara," ujarnya.
Sebelumnya terkait polemik ini, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Polda Metro Jaya, Senin (3/12).
Terkait pelaporan tersebut, PDIP sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum ke Basarah. Sebab, PDIP menilai yang disampaikan Basarah sebuah kebenaran dalam politik.
"Kita siap ya, advokat-advokat banyak yang membantu Pak Ahmad Basarah. Apa yang dilakukan Pak Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik. Kita dukung," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (4/12).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya