LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus penyuapan komisioner KPU dan Panwaslu Garut, eks bacabup jadi tersangka

Soni Sondani menjadi tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan barang bukti. Di antaranya, terbukti mentransfer sejumlah uang ke tim suksesnya Didin Wahyudin yang akhirnya digunakan untuk menyuap Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut.

2018-03-02 14:42:37
Kasus Suap
Advertisement

Polda Jabar menetapkan Soni Sondani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi di Pilkada Garut. Mantan bakal calon Bupati Garut di jalur independen itu diduga terlibat dalam penyuapan Komisioner KPU Garut dan Ketua Panwaslu Garut.

"Soni sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi, Jumat (2/3).

Soni Sondani menjadi tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti dan barang bukti. Di antaranya, terbukti mentransfer sejumlah uang ke tim suksesnya Didin Wahyudin yang akhirnya digunakan untuk menyuap Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut.

Advertisement

"Soni sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Umar.

Sementara pasangan Soni di Pilkada Garut, Usep Nurdin, masih dilakukan pendalaman. Umar menuturkan antara Soni dan Usep memiliki peran berbeda.

Terkait pengakuan Soni bahwa uang yang ditransfer kepada tim suksesnya untuk keperluan operasional, Umar menilai hak tersangka menjawab. Dia kembali menegaskan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan memenuhi unsur keterlibatan.

Advertisement

"Pengakuan Soni sih dia boleh saja tidak mengaku (menyuap), tapi dia mengakui memberikan sejumlah uang kepada Didin tapi bahasanya untuk operasional. Nah, itu kan terserah dia mau ngomong apa nanti akan kita lakukan konfrontasi antara Didin dan Soni," tutur Umar.

Sebelumnya, tim satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jabar dan Polres Garut mengungkap kasus suap Pilbup Garut 2018. Diduga, pasangan calon (paslon) Soni Sondani - Usep Nurdin melalui tim suksesnya Didin Wahyudin memberi uang kepada Komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri untuk lolos mengikuti Pilkada Garut.

Didin memberikan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada Ade. Sementara kepada Heri, Didin memberikan uang melalui transfer bank sebesar Rp 10 juta.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, satu lembar kuitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan oknum penyelenggara mereka dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Untuk sementara, empat orang yang jadi tersangka," jelas Umar.

Baca juga:
Suap Komisioner KPU & Panwaslu Garut disebabkan proses verifikasi yang ketat
Soni Sondani akui serahkan uang, bantah untuk menyuap KPU dan Panwaslu Garut
Kasus dugaan gratifikasi Pilkada Garut, mantan bapaslon penuhi panggilan Polda Jabar
Besok, polisi panggil paslon independen Pilkada Garut terkait kasus gratifikasi
Komisioner KPUD Garut yang ditangkap karena dugaan gratifikasi dilaporkan ke DKPP
DKPP apresiasi pemecatan komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut yang terima suap
Terima suap Rp 10 juta, Ketua Panwaslu Garut langsung dipecat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.