Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP apresiasi pemecatan komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut yang terima suap

DKPP apresiasi pemecatan komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut yang terima suap Polisi tetapkan 3 tersangka kasus suap di Pilkada Garut. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) memberhentikan sementara anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut, Jawa Barat yang menerima suap. Suap itu sendiri untuk meloloskan seleksi kepala daerah Pilkada 2018.

"Sejauh yang DKPP ikuti di media kami apresiasi langkah cepat KPU dan Bawaslu untuk lakukan langkah internal kelembagaan, sampai pada tindakan administratif klarifikasi dan kami dengar sampai keputusan pemberhentian sementara. Langkah itu sejalan dengan semangat undang-undang untuk bangun kepercayaan publik kepada hasil dan proses pemilu sehingga dapat terwujud cita-cita," kata Ida di kantor Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Ida menambahkan, jika KPU membuat keputusan pemberhentian sementara jadi pemberhentian tetap, DKPP segera memverifikasi baik formil dan materiil, apakah KPU sudah memiliki bukti memadai dengan langkah langkah administratif kelembagaan yang sudah dilakukan.

"Misalnya hasil klarifikasi kemudian keputusan pemberhentian sementara yang tidak perlu waktu panjang sampai keputusan karena masing-masing lembaga sudah mendukung administrasinya," ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida mengingatkan bahwa kerangka umum Pemilu memang disaring untuk mewujudkan Pemilu berintegritas dan tak hanya tercapai dari aspek prosedur tapi juga pembentuk undang-undang yang punya spirit kuat membuat Pemilu direformasi sehingga mewujudkan integritas.

Hal itu sendiri harus didesain mulai dari penyelenggara Pemilu yang menjaga kemandirian integritas serta profesional. "Kira-kira bisa dibayangkan kalau penyelenggara tak integritas tereduksi kemandiriannya bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu," ucap Ida.

"Untuk itu penyelenggara yang menghadapi persoalan hukum pidana juga perlu segera diproses dari aspek dugaan pelanggaran attitude karena sebagai penyelenggara Pemilu terikat dengan norma etika yang menjadi apa yang dilarang dan seharusnya dilakukan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jabar, Harninus Koto langsung mendatangi Garut setelah mendapat kabar ada gratifikasi dan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panwaslu Garut. Saat itu juga pihaknya langsung memecat KPU Panwaslu Garut berinisial HH dan mengganti dengan pejabat yang baru.

Keputusan itu disampaikan Harnius usai melakukan gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2).

"Pada Sabtu (24/2) saya langsung ke Garut dari kegiatan di Bogor untuk memastikan kinerja tidak terganggu," ucapnya.

Dari sana, dia langsung menggelar pleno penggantian ketua. Ketua Panwaslu Garut langsung dipecat.

"Hari ini saya ke dewan kehormatan untuk mengantarkan surat pemberhentian," ucapnya.

Dia memastikan, seluruh proses tahapan Pilkada di Garut tidak terpengaruh. Panwaslu akan kooperatif dengan pengembangan selanjutnya.

Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

DW diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada Ketua Panwaslu, dan uang kepada komisioner KPU senilai Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP