Kasus penyiraman Novel, polisi bakal hentikan pemeriksaan Lestaluhu
Kasus penyiraman Novel, polisi bakal hentikan pemeriksaan Lestaluhu. Nico melanjutkan, polisi juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa Lestaluhu bukan tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan pemeriksaan terhadap Muhammad Lestaluhu. Lestahulu merupakan salah satu saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Pemeriksaan terhadap saksi Lestaluhu kami anggap sudah cukup, dan akan kami hentikan. Dalam Minggu ini akan kami sampaikan pada yang bersangkutan, surat keterangan mengenai pemeriksaan dia sebagai saksi dalam kasus Novel," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Kamis (8/2).
Nico melanjutkan, polisi juga akan menerbitkan surat keterangan bahwa Lestaluhu bukan tersangka, melainkan hanya sebagai saksi.
"Kebijakan ini ia tempuh agar Lestaluhu bisa kembali bekerja di perusahaannya semula," ujarnya.
Lanjut Nico, hal ini dilakukan menanggapi aduan Lestaluhu kepada Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala.
"Kami juga akan mengindahkan kritik Ombudsman mengenai pemanggilan Lestalahu lewat telepon dan bukan lewat surat resmi tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Dokter ahli asal Inggris akan tangani operasi lanjutan mata kiri Novel Baswedan
Polisi tunggu Novel klarifikasi tiga sketsa terduga pelaku penyiraman air keras
Polisi tegaskan Lestaluhu tak terlibat penyiraman Novel Baswedan
Ombudsman kritik cara Polda Metro Jaya selidiki kasus Novel Baswedan
Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya